> >

Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra

Hukum | 12 Juli 2020, 07:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly tengah berbincang dengan tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dalam sebuah pesawat, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Istimewa/Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan buronan 17 tahun Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. Setelah itu, masyarakat juga menunggu pergerakan yang sama dari pemerintah untuk memulangkan buronan-buronan lain.

Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya terdapat 40 buronan yang belum tertangkap. Dua di antaranya yang terhangat adalah Harun Masiku, dan Djoko Tjandra.

Harun Masiku merupakan eks Caleg PDIP, terkait kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu. Sementara Djoko Tjandra, terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Dicopot Usai Terbitkan E-KTP untuk Buronan Djoko Tjandra

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Kementerian Hukum dan HAM terus aktif untuk melacak kedua buronan tersebut, dan puluhan buronan lain yang telah merugikan negara.

"Kemenkumham mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara," kata Kurnia.

Pendekatan nonformal juga mesti ditempuh dengan menjaga hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain.

"Kemenkumham memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke Indonesia, atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor," kata Kurnia.

Baca Juga: ICW Tolak Usulan Yasonna Laoly Soal Koruptor Lansia Dibebaskan

ICW juga berharap pemerintah bersama parlemen segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.

RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR sejak tahun 2012 yang lalu. Namun terkesan diabaikan pengesahannya.

Padahal, kata Kurnia, RUU ini diyakini akan memaksimalkan serta mempercepat pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi. "Karena tidak lagi bergantung dengan menghadirkan pelaku kejahatan,” kata Kurnia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU