> >

Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra

Hukum | 12 Juli 2020, 07:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly tengah berbincang dengan tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dalam sebuah pesawat, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Istimewa/Kemenkumham)

RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR sejak tahun 2012 yang lalu. Namun terkesan diabaikan pengesahannya.

Padahal, kata Kurnia, RUU ini diyakini akan memaksimalkan serta mempercepat pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi. "Karena tidak lagi bergantung dengan menghadirkan pelaku kejahatan,” kata Kurnia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU