> >

Jemaah Haji Gagal Berangkat, DPR Setujui Usulan BPKH Tambahkan Nilai Manfaat

Peristiwa | 7 Juli 2020, 20:01 WIB
Fixed Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Dilakukan Sangat Terbatas (Sumber: haramain.info)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar nilai manfaat kelolaan dana haji dapat digunakan untuk tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: 37 Calon Jemaah Haji Lampung Tarik Setoran Dana BPIH

Usulan Kepala Badan Pelaksana BPKH itu disetujui oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

"Menyetujui usulan Kepala Badan Pelaksana BPKH sebagai berikut, penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam rapat bersama itu.

Komisi VIII juga menyetujui peningkatan nilai manfaat bagi jemaah haji yang gagal berangkat atau jemaah tunggu. 

Nilai manfaat yang diberikan saat ini sebesar 14 persen atau Rp 1,1 triliun, kemudian dinaikkan menjadi 28 persen atau Rp 2 triliun. 

Peningkatan nilai manfaat ini dapat diketahui melalui rekening maya atau virtual account jemaah. 

"Penambahan alokasi pembagian rekening virtual (virtual account) menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu," tutur Yandri. 

Sebelumnya, pada rapat yang digelar Senin (6/7/2020), Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu juga mengusulkan, sejumlah kebijakan penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji setelah ibadah haji 2020 dibatalkan. 

Pertama, Anggito mengusulkan agar calon jemaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat mendapatkan kompensasi. 

Adapun kompensasi yang diberikan berupa peningkatan nilai manfaat dari hasil pengelolaan keuangan haji saat ini yang nilainya Rp 1,1 triliun. 

"Kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp 1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk kompensasi kepada jamaah tunggu," kata Anggito. 

Baca Juga: Calon Jemaah di Pontianak Mulai Tarik Dana Haji

Kedua, Anggito mengusulkan agar nilai manfaat dari dana pengelolaan haji tahun 2020 dapat dipakai untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun mendatang. 

"Nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk di dalamnya adalah akumulasi nilai manfaat tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun-tahun berikutnya," katanya.

Menurut Anggito, usulan penggunaan nilai manfaat sebagai dana cadangan ini untuk mengantisipasti sejumlah hal terkait keberangkatan haji di kemudian hari. 

Ia mencontohkan, pada tahun 2026 mendatang, BPKH harus membayarkan BPIH dua kali dalam satu tahun. 

"Secara ketentuan memang kalau ada sisa ada kelebihan itu masuk di pokoknya, tapi ini karena kita mengantisipasi kemungkinan tambahan kuota, kemungkinan ada faktor eksternal lain tahun 2026 itu BPIH harus dibayarkan dalam satu tahun, ungkap Anggito.

Oleh karena itulah, Anggito mengusulkan untuk menyisihkan hal itu sebagai cadangan dan bisa digunakan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU