Jemaah Haji Gagal Berangkat, DPR Setujui Usulan BPKH Tambahkan Nilai Manfaat
Peristiwa | 7 Juli 2020, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar nilai manfaat kelolaan dana haji dapat digunakan untuk tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: 37 Calon Jemaah Haji Lampung Tarik Setoran Dana BPIH
Usulan Kepala Badan Pelaksana BPKH itu disetujui oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
"Menyetujui usulan Kepala Badan Pelaksana BPKH sebagai berikut, penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam rapat bersama itu.
Komisi VIII juga menyetujui peningkatan nilai manfaat bagi jemaah haji yang gagal berangkat atau jemaah tunggu.
Nilai manfaat yang diberikan saat ini sebesar 14 persen atau Rp 1,1 triliun, kemudian dinaikkan menjadi 28 persen atau Rp 2 triliun.
Peningkatan nilai manfaat ini dapat diketahui melalui rekening maya atau virtual account jemaah.
"Penambahan alokasi pembagian rekening virtual (virtual account) menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu," tutur Yandri.
Sebelumnya, pada rapat yang digelar Senin (6/7/2020), Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu juga mengusulkan, sejumlah kebijakan penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji setelah ibadah haji 2020 dibatalkan.
Pertama, Anggito mengusulkan agar calon jemaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat mendapatkan kompensasi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV