> >

Tidak Lakukan Protokol Pencegahan Covid-19, 2 Perkantoran Di Jakarta Ditutup

Kesehatan | 2 Juli 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi perkantoran di perkotaan (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perkantoran di Jakarta ditutup sementara operasionalnya oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta karena tak menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: 7 Langkah Protokol Kesehatan Menurut Dokter Reisa Saat Bepergian Gunakan Transportasi Umum

Padahal protokol pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, menyediakan wastafel cuci tangan, dan menjaga jarak antar karyawan itu wajib. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi awak media, Kamis (2/7/2020).

"Yang ditutup ada dua (perkantoran atau tempat kerja) dari 1.259 (yang disidak). Yang ditutup dua, berarti tingkat kepatuhannya bagus," ujar Andri.

Andri mengatakan, selain menutup perkantoran yang tak patuhi protokol, pihaknya  bersama Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi penerapan protokol pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

"Saya katakan tadi, (pengawasan) tidak hanya perkantoran dan tempat kerja tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," kata Andri. 

"Biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol (pencegahan) Covid-19 misalnya menyiapkan tempat cuci tangan. Kalau enggak ada wastafel, enggak ada jaga jarak, enggak ada masker, itu fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," lanjutnya. 

Baca Juga: Gubenur Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan memperpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU