Tidak Lakukan Protokol Pencegahan Covid-19, 2 Perkantoran Di Jakarta Ditutup
Kesehatan | 2 Juli 2020, 12:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perkantoran di Jakarta ditutup sementara operasionalnya oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta karena tak menjalankan protokol pencegahan Covid-19.
Baca Juga: 7 Langkah Protokol Kesehatan Menurut Dokter Reisa Saat Bepergian Gunakan Transportasi Umum
Padahal protokol pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, menyediakan wastafel cuci tangan, dan menjaga jarak antar karyawan itu wajib.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi awak media, Kamis (2/7/2020).
"Yang ditutup ada dua (perkantoran atau tempat kerja) dari 1.259 (yang disidak). Yang ditutup dua, berarti tingkat kepatuhannya bagus," ujar Andri.
Andri mengatakan, selain menutup perkantoran yang tak patuhi protokol, pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi penerapan protokol pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
"Saya katakan tadi, (pengawasan) tidak hanya perkantoran dan tempat kerja tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," kata Andri.
"Biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol (pencegahan) Covid-19 misalnya menyiapkan tempat cuci tangan. Kalau enggak ada wastafel, enggak ada jaga jarak, enggak ada masker, itu fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," lanjutnya.
Baca Juga: Gubenur Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan memperpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV