> >

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Komnas Perempuan: DPR Tak Komitmen Beri Keadilan Korban

Politik | 1 Juli 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi: Suasana sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR menarik Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Tindakan tersebut rupanya disesalkan Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad.

Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

Baca Juga: PKS Santai Tanggapi Polemik RUU Ketahanan Keluarga

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan data kekerasan seksual saat ini terpampang nyata dan makin meningkat tiap harinya.

Fuad menyatakan bahwa keputusan Komisi VIII DPR sangat mengecewakan. Sebab, RUU PKS sudah sejak lama didesak untuk diselesaikan.

"Sekarang berdasarkan hasil survei Komnas Perempuan di masa pandemi Covid-19 ini angka KDRT cukup meningkat, termasuk angka kekerasan seksual di dalamnya," ujarnya.

"Saya pikir apa yang dilakukan Komisi VIII sangat bertentangan dengan harapan masyarakat, sudah lama mengharapkan persoalan kekerasan seksual ini segera mendapatkan kepastian hukum," lanjut Fuad.

Karena itu, Fuad pun merasa heran mengapa DPR merasa kesulitan membahas RUU PKS dan kemudian memutuskan untuk mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2020.

Ia meminta pimpinan DPR segera memenuhi janji untuk menyelesaikan RUU PKS sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

Menurutnya jika Komisi VIII tidak sanggup membahas RUU PKS, dapat dialihkan ke AKD lain seperti Badan Legislasi.

"Kami meminta perhatian pimpinan DPR untuk juga memenuhi janjinya untuk menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban," tutur Fuad.

Baca Juga: Anggota DPR Gerebek Prostitusi Online, Komnas Perempuan: Tidak Sesuai Aturan Hukum!

Ilustrasi: korban pemerkosaan. perkosa seks cabul setubuhi (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)

Penarikan RUU PKS

Soal usul penarikan RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 disampaikan pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (30/6/2020).

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR dan berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan, Rabu (1/7/2020).

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucapnya.

Kemudian, lanjut Marwan, Komisi VIII berpandangan akan banyak pihak yang butuh diakomodasi lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam pembahasan RUU PKS.

Maka, ia mengatakan RUU PKS nyaris tidak mungkin dibahas dan diselesaikan hingga Oktober 2020.

"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.

Baca Juga: Detik-Detik Anggota DPR Usir Dirut Inalum dari Rapat: Kurang Ajar Anda, Keluar!

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU