> >

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Komnas Perempuan: DPR Tak Komitmen Beri Keadilan Korban

Politik | 1 Juli 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi: Suasana sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR menarik Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Tindakan tersebut rupanya disesalkan Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad.

Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

Baca Juga: PKS Santai Tanggapi Polemik RUU Ketahanan Keluarga

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan data kekerasan seksual saat ini terpampang nyata dan makin meningkat tiap harinya.

Fuad menyatakan bahwa keputusan Komisi VIII DPR sangat mengecewakan. Sebab, RUU PKS sudah sejak lama didesak untuk diselesaikan.

"Sekarang berdasarkan hasil survei Komnas Perempuan di masa pandemi Covid-19 ini angka KDRT cukup meningkat, termasuk angka kekerasan seksual di dalamnya," ujarnya.

"Saya pikir apa yang dilakukan Komisi VIII sangat bertentangan dengan harapan masyarakat, sudah lama mengharapkan persoalan kekerasan seksual ini segera mendapatkan kepastian hukum," lanjut Fuad.

Karena itu, Fuad pun merasa heran mengapa DPR merasa kesulitan membahas RUU PKS dan kemudian memutuskan untuk mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2020.

Ia meminta pimpinan DPR segera memenuhi janji untuk menyelesaikan RUU PKS sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

Menurutnya jika Komisi VIII tidak sanggup membahas RUU PKS, dapat dialihkan ke AKD lain seperti Badan Legislasi.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU