> >

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Hasil PPDB Jalur Zonasi SMP-SMA

Sosial | 28 Juni 2020, 10:02 WIB
PPDB DKI Jakarta (Sumber: Website PPDB DKI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta telah diumumkan. 

Baca Juga: Kriteria PPDB 2020 DKI Jakarta, Dari Jalur Zonasi Prestasi Hingga Masyarakat Miskin

Pengumuman itu langsung disampaikan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang kemudian menutup langsung PPDB jalur zonasi itu pada Sabtu kemarin (27/6/2020).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa secara akumulatif Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. 

Nahdiana menjelaskan, sedangkan CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. 

Jalur zonasi ini dialokasikan sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah. 

Menurut Nahdiana, hingga pendaftaran jalur zonasi ditutup, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. 

"Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa. Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi ini 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 Tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen," ujar Nahdiana dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020), seperti dilansir Kompas.com

Sementara itu, Nahdiana melanjutkan, terdapat 96,9 persen siswa usia 12-13 tahun yang diterima di jenjang SMP.
 
Sebaran penerimaan siswa SMP tersebut yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.

Nahdiana kembali menjelaskan, jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik yang memilih sekolah sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Itu artinya, sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. 

Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. 

Dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: PPDB 2020, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Setiap Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Berkualitas

Kriteria yang ditetapkan yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. 

"Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk," tuturnya. 

Berikut proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi adalah sebagai berikut :

  1. Seleksi tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah.
  2. Seleksi tahap II berdasarkan Usia.
  3. Seleksi tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah. 
  4. Seleksi tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU