Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Hasil PPDB Jalur Zonasi SMP-SMA
Sosial | 28 Juni 2020, 10:02 WIBItu artinya, sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.
Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.
Dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: PPDB 2020, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Setiap Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Berkualitas
Kriteria yang ditetapkan yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.
"Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk," tuturnya.
Berikut proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi adalah sebagai berikut :
- Seleksi tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah.
- Seleksi tahap II berdasarkan Usia.
- Seleksi tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah.
- Seleksi tahap IV berdasarkan waktu mendaftar
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV