> >

KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 15:38 WIB
Agus Martowardojo saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. (Sumber: KOMPAS/ALIF ICHWAN)

Sebelumnya, dalam kasus KTP-el, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Baca Juga: Drama Setya Novanto di Kasus KTP Elektronik

Mereka yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Kemudian, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari.

Baca Juga: Nazaruddin Buka-bukaan soal Kasus KTP Elektronik

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice).

Karena sebab itu, KPK memproses empat orang yaitu dua anggota DPR RI masing-masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari.

Lalu Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU