> >

KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 15:38 WIB
Agus Martowardojo saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. (Sumber: KOMPAS/ALIF ICHWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan.

"Terkait kasus KTP-el, saksi untuk tersangka PST dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Kasus KTP Elektronik, Setya Novanto Ajukan Peninjauan Kembali

Sebelumnya, pada 17 Mei 2019 Agus juga sempat diperiksa terkait kasus KTP-el untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Agus soal anggaran pengadaan paket penerapan KTP-el, ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Keuangan.

Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan sebanyak empat tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el.

Baca Juga: Fadli Zon: Mendagri Harus Bertanggung Jawab Kasus KTP Elektronik

Mereka antara lain anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Kemudian, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW), serta Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU