Presiden Jokowi Cabut Pengajuan Banding Perkara Pemblokiran Internet di Papua
Berita kompas tv | 20 Juni 2020, 22:18 WIBBahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Majelis PTUN memutuskan Presiden Jokowi dan Menkoinfo Johnny G Platte bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Menurut Majelis Hakim, internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Baca Juga: #PapuanLivesMatter Sempat Mencuat, Sejumlah Tokoh Papua Bersuara
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019.
Tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 hingga 11 September 2019.
Majelis hakim menghukum tergugat I yakni Menteri Komunikasi dan Informatika dan tergugat II yakni Presiden Jokowi membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV