Presiden Jokowi Cabut Pengajuan Banding Perkara Pemblokiran Internet di Papua
Berita kompas tv | 20 Juni 2020, 22:18 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah membatalkan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Hal ini karena pemerintah sudah menjalankan putusan PTUN Jakarta dan tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sudah dihentikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pengajuan Banding Pemerintah Soal Kasus Pemblokiran Internet Dinilai Melukai Hati Masyarakat Papua
Dini juga menjelaskan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dicabut. Nantinya akan ada surat susulan pengganti surat pemberitahuan banding dari PTUN Jakarta yang sudah dikirimkan ke pihak penggugat.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ujar Dini, Sabtu (20/6/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.
Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua dan Papua Barat
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV