Pengajuan Banding Pemerintah Soal Kasus Pemblokiran Internet Dinilai Melukai Hati Masyarakat Papua
Berita kompas tv | 20 Juni 2020, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet di Papua dan Papua Barat.
Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Platte mengajukan banding.
Anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin menilai pengajuan banding ini akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua dan Papua Barat
Ade juga menilai pemerintah tidak belajar bahwa vonis majelis hakim secara gamblang memutus perkara pemblokiran koneksi internet di Papua dengan berbagai pertimbangan.
Menurutnya banding ini semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat.
"Ini juga sesuai dengan kekhawatiran kami bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi dianggap sebagai lawan dan gangguan," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2020).
Kendati demikian, Ade meyakini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan menguatkan vonis pada tingkat pertama.
Baca Juga: Akses Internet di Papua Mulai Normal
Hal ini berkaca dari gugatan lain yang berujung pada kekalahan pemerintah. Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya.
"Putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet di Papua.
Dikutip dari Kompas.com, langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
Baca Juga: Kemenkominfo Minta Platform Digital untuk Melakukan Pemblokiran Terhadap Hoaks
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Majelis PTUN memutuskan Presiden Jokowi dan Menkoinfo Johnny G Platte bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Menurut Majelis Hakim, internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Demokrasi Masa Jokowi Turun - ROSI
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 hingga 11 September 2019.
Majelis hakim menghukum tergugat I yakni Menteri Komunikasi dan Informatika dan tergugat II yakni Presiden Jokowi membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV