Pengajuan Banding Pemerintah Soal Kasus Pemblokiran Internet Dinilai Melukai Hati Masyarakat Papua
Berita kompas tv | 20 Juni 2020, 17:56 WIB"Putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet di Papua.
Dikutip dari Kompas.com, langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
Baca Juga: Kemenkominfo Minta Platform Digital untuk Melakukan Pemblokiran Terhadap Hoaks
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Majelis PTUN memutuskan Presiden Jokowi dan Menkoinfo Johnny G Platte bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Menurut Majelis Hakim, internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Demokrasi Masa Jokowi Turun - ROSI
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 hingga 11 September 2019.
Majelis hakim menghukum tergugat I yakni Menteri Komunikasi dan Informatika dan tergugat II yakni Presiden Jokowi membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV