> >

Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 22:31 WIB
Ilustrasi Pancasila (Sumber: Dok Kompas/Handining)

Lalu seperti apa isi di dalam TAP MPRS tersebut? 

Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. 
Secara rinci, keempat pasal itu berbunyi: 

Pasal 1 
Menerima baik dan menguatkan kebijaksaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi se-azas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyatan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 Nomor 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS. 
Pasal 2 
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang. Baca juga: Baleg Minta Pemerintah Kirim Surat Resmi Penundaan Pembahasan RUU HIP 

Pasal 3 
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan. 

Pasal 4 
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik negeri Republik Indonesia. Mahfud menyatakan, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat. 

Oleh karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan oleh DPR itu sendiri.

Baca Juga: RUU HIP Ditunda, Pemerintah Minta DPR Dengarkan Dulu Masukan dari Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah menjadi pro dan kontra di masyarakat ditunda.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, dalam cuitannya di media sosial itu.

Mahfud juga meminta kepada pihak DPR selaku pengusul RUU HIP tersebut agar lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dari semua elemen masyarakat.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU