> >

Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 22:31 WIB
Ilustrasi Pancasila (Sumber: Dok Kompas/Handining)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Semula, keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, dalam cuitannya di media sosial itu.

Kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihak pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan menunda pembahasannya yang diinisiasi oleh lembaga legislatif tersebut.

"Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

Yasonna berharap, pihak DPR dapat menerima masukan dari masyarakat luas perihal RUU HIP tersebut.

Mahfud melanjutkan, ada alasan substansi yang mendasari pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut. 

"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku dan mengikat sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020). 

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat AHY Tolak Pembahasan RUU HIP

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU