> >

M. Nazaruddin Bebas dari Penjara Sukamiskin

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 17:36 WIB
M. Nazaruddin (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - M. Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: 97 Napi Dapat Remisi Hari Raya, Termasuk Nazaruddin

Informasi bebasnya mantan Bendahara Partai Demokrat ini telah dikonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris.

Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) dan bebas setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

"Minggu, 14 Juni 2020, pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Abdul Aris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Menurut Abdul aris, CMB itu didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Untuk itulah Nazaruddin mulai menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. 

Untuk pengawasan dan bimbingannya dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai domisili penjaminnya.

"Menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020," tutur Abdul Aris.

Baca Juga: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Seperti diketahui, M. Nazaruddin adalah terpidana korupsi dalam dua kasus. 

Pertama, Nazaruddin terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.

Kedua, mantan petinggi Partai Demokrat itu juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus tersebut.

Total hukuman yang harus ia jalani kurang lebih sebanyak 13 tahun.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU