M. Nazaruddin Bebas dari Penjara Sukamiskin
Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 17:36 WIBSeperti diketahui, M. Nazaruddin adalah terpidana korupsi dalam dua kasus.
Pertama, Nazaruddin terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.
Kedua, mantan petinggi Partai Demokrat itu juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus tersebut.
Total hukuman yang harus ia jalani kurang lebih sebanyak 13 tahun.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV