Buronan FBI Ditangkap di Kebayoran Baru, Kerap Sewa Perempuan di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan
Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pria asal Amerika Serikat yang juga buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin, ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal karena pelaku kerap menyewa perempuan yang masih berusia di bawah umur untuk berhubungan badan.
Status Medlin sebagai buronan FBI atau Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota Komunitas Gay Karena Cabuli Anak di Bawah Umur
“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan terhadap investor sekitar 722 juta dollar dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Berdasarkan temuan itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan RAM lebih lanjut.
Lebih lanjut, terkait hubungan seks yang dilakukan pelaku dengan anak di bawah umur, Yusri menuturkan, pelaku kerap meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A, perempuan berusia 20 tahun warga negara Indonesia.
Baca Juga: Terkuak! Praktek Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.
Setelah minta berhubungan dengan SS via WhatsApp, Medlin kemudian meminta anak di bawah umur tersebut untuk mengajak teman-temanya yang lain. Alhasil, SS mengajak dua temamya yang berinisial LF dan TR.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," kata Yusri.
Warga sekitar rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun mulai curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Baca Juga: Terbongkar! Prostitusi Online di Depok Ini Libatkan Anak di Bawah Umur
Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga aparat pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, Medlin pun ditangkap pada 15 Juli 2020 di rumahnya.
“Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti yang diamankan termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Baca Juga: Guru SMP Nyambi Jadi Fotografer Potret 25 Gadis Tanpa Busana, Fotonya Dijual Rp100 Ribu Per Lembar
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV