Buronan FBI Ditangkap di Kebayoran Baru, Kerap Sewa Perempuan di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan
Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 16:30 WIBSetelah minta berhubungan dengan SS via WhatsApp, Medlin kemudian meminta anak di bawah umur tersebut untuk mengajak teman-temanya yang lain. Alhasil, SS mengajak dua temamya yang berinisial LF dan TR.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," kata Yusri.
Warga sekitar rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun mulai curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Baca Juga: Terbongkar! Prostitusi Online di Depok Ini Libatkan Anak di Bawah Umur
Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga aparat pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, Medlin pun ditangkap pada 15 Juli 2020 di rumahnya.
“Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti yang diamankan termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Baca Juga: Guru SMP Nyambi Jadi Fotografer Potret 25 Gadis Tanpa Busana, Fotonya Dijual Rp100 Ribu Per Lembar
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV