> >

Korlantas Polri: Pelayanan Khusus SIM Bebas Biaya PNBP bagi yang Lahir 1 Juli

Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

"Dapat memberdayakan pihak ketiga sebagai sponsorship dalam pembiayaan PNBP SIM tersebut di atas dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian seperti tertuang dalam surat telegram.

Kakorlantas juga mengingatkan agar proses pelayanan SIM dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan dibebaskannya biaya PNBP, masyarakat hanya perlu membayar untuk syarat lain terkait layanan SIM, misalnya tes kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Baca Juga: Kesempatan Dapat SIM Gratis bagi yang Berulang Tahun 1 Juli 2020

Belum Sosialisasi

Hal senada juga dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut dia, syarat mendapat pelayanan khusus SIM tersebut berlaku bagi mereka yang terlahir pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Pihaknya mengaku hingga kini belum sosialisasi ke masyarakat. Namun terkait program khusus SIM tersebut memang benar adanya. Hanya saja pemohon harus memenuhi persyaratan.

"Memang belum sampe level pelaksana. Masih dibicarakan dan dihitung berapa kemampuan kita. Jadi memang ada program ini secara nasional. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan ke masyarakat," jelas Sambodo kepada Kompas.tv.

Baca Juga: Sejumlah Fakta Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus 2020

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU