> >

Korlantas Polri: Pelayanan Khusus SIM Bebas Biaya PNBP bagi yang Lahir 1 Juli

Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan terkait dengan kabar adanya pelayanan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Pelayanan khusus SIM tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tertanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar SIM Gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, Kebijakan Tergantung Daerah, Jakarta Tak Buka

Surat yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Istiono atas nama Kapolri tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf.

"Agar masing-masing Satpas melaksanakan pelayanan SIM khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 kepada masyarakat sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2020,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Para pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM dibebaskan dari biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Persyaratan

Namun, layanan itu hanya berlaku bagi pengemudi maupun calon pengemudi yang lahir tepat 1 Juli, sesuai peringatan Hari Bhayangkara.

Kakorlantas mengimbau agar pelayanan khusus tidak disebut sebagai SIM gratis. Sebab, kewajiban membayar PNBP tetap ada.

Hanya saja, sesuai ketentuan dalam surat telegram, biaya PNBP dapat melalui sponsor dari pihak ketiga.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU