> >

Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Kita kan Biasa Kalau Tidak Ditagih Lupa, Pas Ditagih Marah

Berita kompas tv | 13 Juni 2020, 15:14 WIB

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Simulasi Cicilan

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).

Baca Juga: Tompi Kaget dengar Penjelasan PLN, Tagihan Listrik Kantornya Rp 6 Jutaan Padahal Tutup

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.

Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni. Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Mengadu ke Kantor Luhut, Warga: Rumah Belum Ditempati Tagihan Listrik Rp1,5 Juta, Padahal Kan Kosong
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU