> >

Wali Kota Jaksel Akan Beri Sanksi Pengunjung Tak Pakai Masker Saat Mall Dibuka Lagi 15 Juni Nanti

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 17:51 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mall di Jakarta Selatan akan dibuka pada 15 Juni 2020 mendatang.

Terkait bakal dibukanya sejumlah mall itu, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau masyarakat agar menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika mengunjunginya nanti.

Baca Juga: Sejumlah Mall Di Makassar Mulai Buka

Ia memastikan akan memberi sanksi tegas bagi pengunjung mall yang melanggar, terutama ketika tidak memakai masker. 

"Sanksi berupa denda dengan angka tertentu. Kalau pengunjung yang tidak mentaati peraturan misalkan tidak menggunakan masker ada denda Rp 250.000, kemudian ada juga (denda) kerja sosial," ujar Marullah Matali, saat mengunjungi Mall Cilandak Town Square dalam rangka pemeriksaan fasilitas mall, Jumat (12/6/2020). 

Bukan hanya para pengunjung, pemilik tanent yang ada di dalam mall juga akan diberikan sanksi jika melanggar ketentuan PSBB. 

Menurut Marullah Matali, ketentuan PSBB harus menjadi syarat penting yang harus dilakukan jika ingin beraktivitas di luar rumah , termasuk di dalam pusat perbelanjaan. 

Tidak hanya itu, lanjut Marullah, pihak pusat perbelanjaan pun juga harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mendukung program PSBB transisi yang masih berjalan. 

Dengan ditaatinya PSBB, dia yakin masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan angka penyebaran Covid-19 bisa terkendali. 

Terkait fasiltas kesehatan yang ada di mall Cilandak Town Square, dia menilai semuanya sudah memadai. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU