Jaksa Tuntut Mantan Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 17:23 WIBJaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.
Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
Pemberi suap dalam hal ini adalah Ending Fuad Hamidy saat menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV