Jaksa Tuntut Mantan Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima suap dan gratifikasi.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Jaksa menilai, dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti yakni suap dan gratifikasi.
Menurut Jaksa, Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
Untuk Ulum, Jaksa menuntutnya 9 tahun penjara.
Tidak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh jaksa kepada Imam.
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV