2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 20:22 WIBTuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana telebih dahulu sehingga mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat.
Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Rahmat dan Ronny telah mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Detail Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Persidangan
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa kooperatif saat persidangan, mengakui perbuatan di persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Rahmat merupakan pihak yang menyiram Novel Baswedan dengan air keras dan sebagai orang yang melakukan pengintaian ke kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara Ronny merupakan pihak yang membonceng Rahmat dengan motor dalam melaksanakan aksi penyiraman air keras. Motor Mio yang dipakai merupakan milik Ronny.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV