> >

2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 20:22 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik KPK, Novel Baswedan angkat bicara soal tuntutan yang diajukan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras.

Menurut Novel, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya hanya formalitas. Hal itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara," tulis Novel melalui akun twitter pribadinya @nazaqistsha, Kamis (11/5/2020).

Baca Juga: Dua Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara

Novel juga menandai akun Twitter Presiden Joko Widodo, @jokowi terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras.

Novel menilai tuntutan tersebut lebih rendah dari orang menghina Presiden Jokowi. Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi atas prestasi yang ditorehkan aparatnya.

"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggung jawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini.. prestasi?" ujar Novel.

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Sebelumnya JPU menuntut satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugist terkait perbuatannya. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU