Ganjil Genap Motor dan Mobil Diterapkan jika Kasus Corona Jakarta Melonjak Lagi
Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal kebijakan ganjil genap saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Anies, untuk saat ini, aturan ganjil genap motor maupun mobil belum diterapkan di Jakarta.
Keputusan penerapan ganjil genap nantinya berdasarkan data jumlah kasus virus corona atau Covid-19 dan jumlah orang yang bepergian.
"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020).
Baca Juga: Pakar Transportasi dan Pengendara Motor: Siapkan Dulu Transportasi Umum Sebelum Ganjil Genap Jakarta
Ganjil Genap Bisa Dilakukan
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.
Namun, lanjut Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.
Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies.
"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan," jelasnya.
"Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," sambungnya.
Pemberlakuan ganjil genap bakal ditandai dengan adanya Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies.
"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," tambah Anies.
Baca Juga: Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub
Ganjil Genap Motor
Pemprov DKI sebelumnya menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi saat awal penerapan PSBB.
Namun, masa transisi PSBB saat ini, kebijakan Pemprov DKI berubah. Sistem ganjil genap bisa diterapkan, bahkan ditambah bagi sepeda motor.
Ketentuan ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap, Polisi dan Dishub Tunggu Keputusan Pemprov DKI
Polisi Tunggu Keputusan Gubernur
Sementara aparat kepolisian saat ini menunggu keputusan Gubernur DKI terkait penilangan pelanggaran ganjil genap di Ibu Kota.
Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (6/6/2020).
Oleh karenanya, hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum bisa memastikan ruas mana saja yang bakal kembali diterapkan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat ini.
"Sejauh ini, putusan Gubernur DKI dari pedoman teknis terkait hal ini kan belum ada. Kita belum tahu juga, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," tutur Sambodo.
Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Pria NTB dengan Wanita yang Ternyata Lelaki, Malam Pertama Gagal
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV