> >

Ganjil Genap Motor dan Mobil Diterapkan jika Kasus Corona Jakarta Melonjak Lagi

Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 13:55 WIB
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

Baca Juga: Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)

Ganjil Genap Motor

Pemprov DKI sebelumnya menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi saat awal penerapan PSBB.

Namun, masa transisi PSBB saat ini, kebijakan Pemprov DKI berubah. Sistem ganjil genap bisa diterapkan, bahkan ditambah bagi sepeda motor.

Ketentuan ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap, Polisi dan Dishub Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Polisi Tunggu Keputusan Gubernur

Sementara aparat kepolisian saat ini menunggu keputusan Gubernur DKI terkait penilangan pelanggaran ganjil genap di Ibu Kota.

Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (6/6/2020).

Oleh karenanya, hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum bisa memastikan ruas mana saja yang bakal kembali diterapkan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat ini.

"Sejauh ini, putusan Gubernur DKI dari pedoman teknis terkait hal ini kan belum ada. Kita belum tahu juga, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," tutur Sambodo. 

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Pria NTB dengan Wanita yang Ternyata Lelaki, Malam Pertama Gagal

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU