ASN di Jakarta Kembali Kerja Mulai Besok, Ini Aturan Jam Masuk Kantor Selama Masa Transisi
Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga akhir Juni 2020.
Bulan Juni ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai masa transisi sebelum penerapan tatanan hidup baru atau new normal.
Dengan demikian, pelaksanaan masa transisi PSBB di Jakarta akan dimulai pada esok atau Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: 430 ASN Jalani Rapid Test
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka pegawai ASN mulai bekerja pada hari yang sama dimulainya masa transisi atau Jumat (5/6/2020).
Adapun ketentuan sistem kerja pegawai ASN Pemprov DKI dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan sehari masuk kantor dan sehari bekerja dari rumah.
Kemudian, waktu bekerja selama di kantor paling sedikit 7,5 jam dalam sehari dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang (sifting).
Rinciannya, pada Senin sampai Kamis jam masuk kerja pada pagi hari dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama jam masuk kantor dimulai dari jam 07.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB. Sedangkan gelombang kedua dimulai pukul 09.00 WIB sampai 17.30 WIB.
Baca Juga: [FULL] Anies Perpanjang PSBB, DKI Jakarta Masuk Masa Transisi
Sedangkan pada Jumat, jam masuk kerja untuk gelombang pertama dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Lalu gelombang kedua jam masuk pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Ketentuan sifting ini dikecualikan bagi pegawai ASN yan melakukan pelayanan lansung baik internal maupun eksternal.
Kemudian, terkait presensi selama bekerja dari rumah, pegawai ASN diwajibkan memfoto dirinya yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lenkap. Serta menginformasikan tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya memutuskan memperpanjang PSBB untuk menuju transisi yang merupakan hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta.
Dari data yang dimilikinya, masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi.
Baca Juga: TKD ASN kena Potong, DKI Relokasi Anggaran Buat Bansos dan Penanganan Covid-19
"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB, tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (6/5/2020).
Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud yakni dari pembatasan sosial massif menuju kondisi aman sehat produktif.
Artinya masa transisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari virus covid sehingga masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi.
"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies.
Perpanjangan PSBB Jakarta ini menjadi yang ke tiga setelah PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. PSBB pertama ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Draf Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks
Perpanjangan pertama tertera dalam Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020, yang isinya mengenai perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Lalu, DKI Jakarta mengeluarkan lagi Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020 yang memuat tentang perpanjangan PSBB dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.
Terkahir perpanjangan PSBB Jakarta sekaligus sebagai masa transisis yang rencananya ditargetkan pada akhir Juni 2020.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV