ASN di Jakarta Kembali Kerja Mulai Besok, Ini Aturan Jam Masuk Kantor Selama Masa Transisi
Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga akhir Juni 2020.
Bulan Juni ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai masa transisi sebelum penerapan tatanan hidup baru atau new normal.
Dengan demikian, pelaksanaan masa transisi PSBB di Jakarta akan dimulai pada esok atau Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: 430 ASN Jalani Rapid Test
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka pegawai ASN mulai bekerja pada hari yang sama dimulainya masa transisi atau Jumat (5/6/2020).
Adapun ketentuan sistem kerja pegawai ASN Pemprov DKI dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan sehari masuk kantor dan sehari bekerja dari rumah.
Kemudian, waktu bekerja selama di kantor paling sedikit 7,5 jam dalam sehari dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang (sifting).
Rinciannya, pada Senin sampai Kamis jam masuk kerja pada pagi hari dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama jam masuk kantor dimulai dari jam 07.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB. Sedangkan gelombang kedua dimulai pukul 09.00 WIB sampai 17.30 WIB.
Baca Juga: [FULL] Anies Perpanjang PSBB, DKI Jakarta Masuk Masa Transisi
Sedangkan pada Jumat, jam masuk kerja untuk gelombang pertama dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Lalu gelombang kedua jam masuk pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Ketentuan sifting ini dikecualikan bagi pegawai ASN yan melakukan pelayanan lansung baik internal maupun eksternal.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV