> >

Mulai 8 Juni 2020, Balita dan Barang Dagangan Dilarang Naik KRL Saat Jam Sibuk

Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 22:45 WIB
Penumpang menunggu KRL (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan protokol bagi para penumpang dalam rangka persiapan memasuki fase kenormalan baru (new normal).

Baca Juga: Persiapan KRL Untuk “New Normal” di Tengah Pandemi

Salah satu protokol yang akan diterapkan ialah pelarangan penumpang membawa barang besar seperti barang dagangan saat jam padat penumpang. 

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyatakan bahwa penumpang dilarang membawa barang yang mempersulit penerapan physical distancing atau jaga jarak. 

Penumpang diizinkan membawa barang saat keberangkatan pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00-14.00 WIB. 

Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2010 mendatang. 

"Aturan ini dibuat karena barang dagangan yang dibawa dapat menggunakan ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi physical distancing di dalam KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020). 

Aturan lainnya, lanjut Anne, PT KCI melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai tanggal 8 Juni. 

Anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19. 

Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU