Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis
Berita kompas tv | 30 Mei 2020, 13:50 WIBBUTON, KOMPAS TV - Seorang pecatan TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, yang menuntut Joko Widodo atau Jokowi mundur sebagai Presiden RI ternyata bekas narapidana kasus pembunuhan.
Saat ini, pria yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah ditangkap polisi. Ruslan Buton terancam dijerat pasal berlapis.
Ruslan Buton bukan kali saja terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Ruslan dipecat karena terlibat kasus pembunuhan seorang warga bernama La Gode pada 24 Oktober 2017.
Kasus pembunuhan itu bermula ketika La Gode dituduh mencuri singkong parut (gape) seharga Rp25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.
Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya
Polisi kemudian menangkap La Gode. Dia ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
Saat hari kelima ditahan, La Gode melarikan diri. Selama pelarian dia menemui istrinya, YN. Kepada sang istri, La Gode bercerita jika tubuhnya terasa sakit terutama di bagian rusuk dan punggung.
La Gode mengaku rasa sakit itu muncul karena ia dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas. Karena tak kuat menerima siksaan, La Gode memilih melarikan diri.
Setelah pelarian tersebut, La Gode kembali tertangkap. Tak lama setelah itu, dia ditemukan tewas di dalam pos satgas pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Sekujur tubuh La Gode penuh luka. Sementara delapan giginya hilang dan kuku kakinya tercerabut.
Setelah La Gode tewas, YN istrinya melaporkan kematian sang suami pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. YN juga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Maluku Utara.
Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari
Menanggapi kejadian tersebut, Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate yang saat itu dipimpin oleh Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode di Taliabu secara intensif.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi yang terdiri atas pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.
"TNI tidak akan menutup-nutupi. Apabila memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus La Gode, TNI akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa TNI tak main-main dalam kasus La Gode," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).
Setelah menjalani persidangan, pengadilan menetapkan 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode. Salah satunya adalah Ruslan Buton yang berpangkat sebagai Kapten Infanteri.
Baca Juga: Lagi Istri TNI Posting Nyinyir Konser Lawan Corona yang Dibuka Jokowi, Suami Ditahan 14 Hari
Saat La Gode tewas, Ruslan mejabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.
Pada 2018, Ruslan Buton dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Dia kemudian dinyatakan bebas pada akhir tahun 2019 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra: darat, laut, dan udara. Kelompok tersebut dinamai Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Pada Kamis (28/5/2020), Ruslan Buton kembali ditangkap setelah membuat video yang meminta Presiden Jokowi mundur di tengah pandemi corona.
Ruslan mengakui telah merekam video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".
Dalam video yang direkam pada 18 Mei 2020 itu, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Kasus 4 Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Ulah Istri, Hujat Wiranto dan Jokowi Tumbang
Dirinya menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo bila tidak segera mundur.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam video itu.
Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan Buton. Kasus tersebut, kata dia, ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun. "Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Ahmad.
Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Minta Jenderal Bintang Dua Keluar Ruangan
Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah dirinya.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan telepon seleuler miliknya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," kata Ramadhan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV