> >

Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis

Berita kompas tv | 30 Mei 2020, 13:50 WIB
Ruslan Buton (Sumber: Ist/Takanews.com via Serambinews.com)

Baca Juga: Lagi Istri TNI Posting Nyinyir Konser Lawan Corona yang Dibuka Jokowi, Suami Ditahan 14 Hari

Saat La Gode tewas, Ruslan mejabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Pada 2018, Ruslan Buton dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Dia kemudian dinyatakan bebas pada akhir tahun 2019 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra: darat, laut, dan udara. Kelompok tersebut dinamai Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Pada Kamis (28/5/2020), Ruslan Buton kembali ditangkap setelah membuat video yang meminta Presiden Jokowi mundur di tengah pandemi corona.

Ruslan mengakui telah merekam video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Dalam video yang direkam pada 18 Mei 2020 itu, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Kasus 4 Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Ulah Istri, Hujat Wiranto dan Jokowi Tumbang

Dirinya menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo bila tidak segera mundur.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam video itu.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan Buton. Kasus tersebut, kata dia, ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun. "Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Ahmad.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Minta Jenderal Bintang Dua Keluar Ruangan

Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah dirinya. 

Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan telepon seleuler miliknya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," kata Ramadhan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU