Terbukti Menyuap Eks Komisioner KPU, Kader PDIP Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Berita kompas tv | 28 Mei 2020, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Terdakwa kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri divonis vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saeful, yang juga kader PDI Perjuangan ini terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Saeful Bahri terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Di Persidangan, Hasto Akui Dua Terdakwa Suap Komisioner KPU Kader PDIP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dalam hal yang memberatkan tindakan Saeful tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.
Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis terhadap Saeful lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Saeful Bahri, Terdakwa Suap Komisioner KPU Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang suap yang diberikan Saeful bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV