> >

Terbukti Menyuap Eks Komisioner KPU, Kader PDIP Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Berita kompas tv | 28 Mei 2020, 15:26 WIB
Terdakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Saeful Bahri meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D)

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU