Nekat Langgar PSBB DKI Jakarta, 64 Armada Ditahan
Berita kompas tv | 19 Mei 2020, 17:59 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat ada 64 armada yang melanggar Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta selama 1 hingga 17 Mei 2020.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaska 64 armada tersebut saat ini ditahan lantaran mengangkut penumpang untuk mudik keluar DKI Jakarta. 64 armada yang ditindak tersebut terdiri dari travel, bus pariwisata dan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
"Keseluruhan armada tersebut mengangkut penumpang," ujar Syafrin dalam diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: PSBB Bandung Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Wali Kota Minta Shalat Id di Rumah
Selain mengamankan armana, sebanyak 40.660 pengemudi diminta untuk putar balik di 33 titik cek poin di perbatasan Jabodetabek serta terjadi 384 pelanggaran PSBB DKI Jakarta terjadi di enam terminal.
Sebanyak 384 pelanggaran PSBB DKI Jakarta itu meliputi penumpang tidak menggunakan maskar dan menyalahi batas angkut penumpang 50 persen dari jumlah tempat duduk armada.
Terkait roda dua, Syafrin mengatakan masih ada saja pengemudi yang menunggu penumpang. Hal ini dapat terlihat di Stasiun Sudirman. Padahal dalam aturan PSBB DKI Jakarta, pengemudi Ojol hanya dibolehkan membawa barang atau belanjaan konsumen.
"Ojek online masih mengetem di Stasiun Sudirman menunggu penumpang KRL. Artinya, mereka masih menunggu langganannya," ujar Syafrin.
Baca Juga: Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Pasar Tanah Abang
Syafrin mengigatkan kembali, pelanggaran ini juga berdampak pada penambahan kasus baru di DKI Jakarta. Menurutnya sebelumnya kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta rata-rata 50 orang per hari. Sekarang ini penambaha kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta suda menjadi 109 orang per hari.
"Artinya ini berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif di Jakarta," ujarnya.
Untuk itu jugalah Syafrin meminta warga DKI Jakarta untuk mematuhi aturan PSBB dan aturan baru terkait pembatasan aktivitas keluar masuk orang di wilayah Jabodetabek yang tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV