Pengesahan RUU Minerba Aneh, ICW Curiga Ada Kekuatan Besar Lobi Pemerintah dan DPR
Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 15:42 WIBKOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keanehan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Peneliti ICW Egi Primayogha menilai bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Minerba oleh DPR dan pemerintah terkesan buru-buru dan tidak transparan.
Dia menduga ada pihak yang sengaja mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Apalagi yang memiliki kepentingan dengan bisnis batu bara.
Baca Juga: RUU Minerba Banyak Tuai Polemik, DPR Tetap Sahkan Jadi Undang-Undang
"Kami menduga ada kekuatan besar yang memengaruhi RUU Minerna di balik ini semua yang bisa menggerakan DPR maupun pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Minerba. Dugaan kami, mereka adalah elite-elite kaya yang memiliki kepentingan dengan bisnis batu bara," kata Egi saat diskusi online bertajuk Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, Rabu (13/5/2020).
Menurut Egi, industri perusahaan batu bara dikuasai elite kaya raya di Indonesia dan bahkan memiliki jabatan di pemerintahan.
Perusahaan tersebut, lanjut dia, adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Ia mengatakan masa berlaku Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) beberapa perusahaan batu bara di Indonesia juga akan habis.
"Saya kira bukan hal aneh ketika Undang-Undang Minerba ini dipaksakan untuk segera disahkan karena nuansa konflik kepentingannya sangat tinggi," ungkapnya.
Egi juga menilai bahwa saat ini industri batu bara telah menjadi bancakan bagi para elite di Indonesia.
Oleh karena itu, bukan hal aneh jika ada konflik kepentingan dalam pengesahan RUU Minerba.
"Poin pentingnya apa bahwa dari situ kita sudah melihat bahwa industri batu bara telah menjadi bancakan berbagai pihak dan utamanya mereka adalah elite-elite kaya atau yang biasa disebut oligarki," tegas Egi.
Baca Juga: Kasus Suap Harun Masiku, Koordinator ICW: Pasti Ada Aktor Besar di Baliknya!
Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam gelaran Sidang Paripurna.
"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, 8 fraksi setuju, 1 fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dengan keputusan tersebut, DPR setuju untuk mengesahkan RUU Minerba sebagai UU.
"Kami akan menananyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? setuju," kata Puan.
Baca Juga: ICW: Ada Kesan Presiden Membiarkan Konflik Kepentingan di Jajaran Stafsus
Sementara RUU Minerba sendiri hingga kini menuai banyak polemik di berbagai kalangan.
Selain pembahasannya yang dikebut, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.
Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau PKP2B tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV