RUU Minerba Banyak Tuai Polemik, DPR Tetap Sahkan Jadi Undang-Undang
Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 13:37 WIBSalah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.
Banyak pihak menilai pasal ini akan menguntungkan perusahaan tambang raksasa saja.
Sebab, aturan tersebut akan meminimalisir wilayah dan pelaku lelang Kontrak Karya ataupun PKP2B.
Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu.
Kemudian, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah juga menyoroti penghapusan Pasal 165 yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang bertentangan dengan UU Minerba.
Selain itu, pemegang IUP tidak lagi perlu melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, seiring dengan dihapusnya Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan Perppu Penanganan Corona Menjadi Undang-Undang
Merah juga menyinggung RUU Minerba yang mengembalikan kewenangan ke pemerintah pusat. Pengembalian kewenangan ini, atau ia sebutkan sebagai resentralisasi kewenangan, dikhawatirkan mempermudah praktik rente korupsi di pusat.
"Seluruh perizinan ditarik ke pemerintah pusat, diberikan ke daerah kalau ada delegasi kewenangan. Ini demi kepentingan mempermudah investasi dan mempermudah rente, praktik KKN-nya ada di pusat. Ini resentralisasi korupsi," kata Koordinator Jatam Merah Johansyah saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV