RUU Minerba Banyak Tuai Polemik, DPR Tetap Sahkan Jadi Undang-Undang
Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 13:37 WIBKOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) resmi menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan saat Sidang Paripurna DPR RI.
"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, 8 fraksi setuju, 1 fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, Ini Rinciannya
Dengan keputusan tersebut, DPR setuju untuk mengesahkan RUU Minerba sebagai UU.
"Kami akan menanyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? setuju," kata Puan.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan dalam UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus.
"Sehingga total jumlah pasal menjadi 209," kata dia.
Polemik RUU Minerba
Sebagai informasi, RUU Minerba menuai banyak polemik di berbagai kalangan.
Selain pembahasannya yang dikebut, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV