Kemlu Kirim Nota Diplomatik Minta Penjelasan Kasus 2 ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut
Berita kompas tv | 7 Mei 2020, 23:06 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar RI di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan kasus ABK asal Indonesia yang dilarung ke laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan dua ABK Indonesia tersebut meninggal dunia di kapal China Long Xing 629 saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Kemenlu, sambung Retno, telah menghubungi pihak keluarga agar hak-hak ABK tersebut dapat terpenuhi.
Baca Juga: KBRI Korea Selatan Tangani ABK Indonesia di Kapal Ikan China yang Viral di Media Sosial
“Terkait dua WNI Desember itu, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar Retno melalui video konferensi, Kamis (7/5/2020).
Selain dua ABK tersebut ada satu ABK Indonesia lainnya yang meninggal di kapal China Long Xing 629 dan dilarung ke,laut.
ABK tersebut yakni berinisial AR yang mengalami sakit pada 26 Maret 2020, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8 untuk diobati di pelabuhan.
Belum sempat mendapat pengobatan, AR meninggal dunia pada 31 Maret 2020. AR pun dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.
Baca Juga: Mengingat Kasus Benjina, yang Disinggung Susi Terkait Dugaan Perbudakan ABK
"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari kelurga tertanggal 3 maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV