Buntut Pernyataan Perempuan Bisa Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Dicopot Jokowi
Berita kompas tv | 27 April 2020, 12:50 WIB"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung Sitti Hikmawatty.
Baca Juga: Pemecatan Sitti Hikmawatty Direkomendasi KPAI
Adapun mengutip klausul pertama keppres pemberhentian Sitti Hikmawatty berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV