> >

Buntut Pernyataan Perempuan Bisa Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Dicopot Jokowi

Berita kompas tv | 27 April 2020, 12:50 WIB
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020) (Sumber: TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pemecatan Sitti Hikmawatty dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Copot Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Diketahui, pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.

Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil saat berenang di kolam renang.

Tanggapan Sitti Hikmawatty

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU