Isi Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang Diteken Jokowi
Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 17:27 WIB
BOGOR, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Jokowi menjelaskan Perpu ini menjadi pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam isi Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah memutusakan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Pilih Darurat Kesehatan Ketimbang Lockdown
Anggaran tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor, seperti Rp75 triliun di bidang kesehatan, Rp110 triliun perlindungan sosial, Rp70,1 triliun insentif perpajakan stimulus dan kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pembiayan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit, penjaminan pembiayan dunia usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Anggaran di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga medis seperti pembelian APD dan pembelian alat kesehatan seperti test kid, ventilator.
Kemudian memperbarui rumah sakit rujukan, termasuk Wisma Atlet serta untuk insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit,
"Juga santunan kematian tenaga medis, serta keperluan kesehatan lainnya," ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Resmi! Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial Skala Besar
Terkait anggaran Pelindungan sosial pemerintah telah memberikan enam poin program bantuan kepada masyarakat kecil seperti menaikkan penerima dan besaran manfaat untuk program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA selama tiga bulan dari April 2020. Kemudian keringanan pembayaraan kredit bagi pekerja informal, baik itu ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar yang berlaku April 2020.
Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, diantaranya PPh 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
Pengurangan PPh 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu, kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Hingga Juni 2020, Untuk Golongan 450 VA
Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha serta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama enam bulan.
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," ujar Jokowi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV