Isi Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang Diteken Jokowi
Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 17:27 WIB
BOGOR, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Jokowi menjelaskan Perpu ini menjadi pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam isi Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah memutusakan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Pilih Darurat Kesehatan Ketimbang Lockdown
Anggaran tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor, seperti Rp75 triliun di bidang kesehatan, Rp110 triliun perlindungan sosial, Rp70,1 triliun insentif perpajakan stimulus dan kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pembiayan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit, penjaminan pembiayan dunia usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Anggaran di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga medis seperti pembelian APD dan pembelian alat kesehatan seperti test kid, ventilator.
Kemudian memperbarui rumah sakit rujukan, termasuk Wisma Atlet serta untuk insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit,
"Juga santunan kematian tenaga medis, serta keperluan kesehatan lainnya," ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Resmi! Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial Skala Besar
Terkait anggaran Pelindungan sosial pemerintah telah memberikan enam poin program bantuan kepada masyarakat kecil seperti menaikkan penerima dan besaran manfaat untuk program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV