> >

PNS Kerja dari Rumah Hingga 21 April dan Diminta Tidak Mudik

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 18:40 WIB
MENPANRB Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

Kedua, Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing.

Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini.

“Ada beberapa macam status; ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian diinstansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujar Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji

Baca Juga: Nekat Mudik? Siap-Siap Dapat Status ODP dan Isolasi 14 Hari!

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU