PNS Kerja dari Rumah Hingga 21 April dan Diminta Tidak Mudik
Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 18:40 WIBKedua, Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing.
Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini.
“Ada beberapa macam status; ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian diinstansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujar Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji
Baca Juga: Nekat Mudik? Siap-Siap Dapat Status ODP dan Isolasi 14 Hari!
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV