PNS Kerja dari Rumah Hingga 21 April dan Diminta Tidak Mudik
Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 18:40 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap bekerja work from home atau bekerja di rumah, hingga 21 April 2020.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menggelar virtual press conference, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Produksi 3 Juta APD Hingga Mei 2020
Perpanjangan masa work from home atau bekerja di rumah dituangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 34 dan 36 Tahun 2020.
Hal ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk.
Tjahjo berharap para ASN dapat mematuhi Surat Edaran tersebut demi memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Tak hanya itu, Menpan RB juga meminta ASN tidak mudik pada lebaran nanti.
Dilansir dari situs resmi Menpan.go.id, pokok-pokok SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 30 Maret 2020, sebagaimana disampaikan Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebagai berikut:
Pertama, dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH). Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Gaji Gubernur Hingga PNS Jawa Barat Dipotong 4 Bulan
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV