> >

Identitas Sudah Dikantong, Polisi Akan Panggil Dokter Pemberi Resep Riklona ke Pemasok Lucinta

Berita kompas tv | 14 Februari 2020, 19:14 WIB
IF alias FLO (dua dari kanan), pemasok obat psikotropika untuk Lucinta Luna dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat(14/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

JAKARTA, KOMPASTV - Kepolisian sudah mengantongi identitas dokter yang memberikan resep kepada IF alias FLO, pemasok obat psikotropika untuk tersangka Lucinta Luna.

Dalam waktu dekat, penyidik akan membuat surat penggilan pemeriksaan terhadap dokter yang praktik di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan agenda pemanggilan dokter pemberi resep tersebut untuk mendalami pengakuan tersangka IF yang menjelaskan resep obat jenis riklona didapat dari dokter di rumah sakit di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lucinta Kenal Pemasok Narkoba dari Komunitas Transgender

Diketahui Riklona bukan obat yang dijual bebas. Untuk membeli obat golongan psikotropika itu di apotek, pasien harus mendapat resep dokter.

Dalam pemeriksaan, IF mengaku sudah tiga kali memberikan obat penenang riklona kepada Lucinta Luna.

"IF mengaku mendapatkan dari dokter, ke depan kami akan undang untuk jadikan pemeriksaan di polres. Kami sudah layangkan mudah-mudahan bisa hadir cepatnya," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020). 

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter, penyidik bakal memanggil ahli kedokteran dan pidana untuk mendalami kasus yang menyeret Lucinta Luna.

Baca Juga: Wow! Ini Harga Obat Psikotropika yang Dijual IF ke Lucinta Luna

Kasus ini bermula dari ditangkapnaya Lucinta Luna dengan tiga rekannya yakmi DAA (35) alias Abash, HD (35), dan NHAM (22) pada Selasa (11/2/2020) lalu.

Saat ditanggap polisi mengamankan obat tramadol dan riklona di tas Lucinta dan ekstasi di tempat sampah saat pengeledahan di Apartemen Thamrin City.

Satresnarkoba Polres Jakbar kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok obat ke Lucinta. Tak butuh waktu lama polisi menangkap IF atau FLO pada pada Rabu (12/2/2020) pagi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Dari tangan IF, polisi mengamankan 18 butir riklona. IF menjual riklona ke Lucinta seharga Rp500 ribu. 

Baca Juga: Heboh! Lucinta Luna Cerita Jadi Korban Bullying hingga Ingin Bunuh Diri

Atas perbuatannya IF dijerat Pasal 60, Pasal 62 junto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU